بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Setiap malam sebelum tidur dia selalu menemaniku hingga tertidur, dia sungguh membuaiku membuat seakan melayang terlena memasuki tidurku yang paling dalam dan membawakan mimpi-mimpi yang seakan nyata. Dan ketika bangun di pagi hari, berteriak membahana seakan memberikan semangat agar aku bergegas agar tak tertinggalmenuju sekolah. Ya itulah dia yang selalu menyertai ku, bahkan dalam perjalanan ke sekolah atau pun ketika belajar menyimak kembali pelajaran ketika di rumah, dia selalu menyertai. Bahkan ketika aku mulai mengenal lawan jenis dia menyertaiku..............
namun kini..........Sungguh segala puji adalah milik Allah, kita senantiasa memuja dan memuji-Nya, memohon pertolongan hanya kepada-Nya dan memohon ampun atas dosa-dosa yang kita lakukan. Dalam suatu saat tersampaikan ke telinga ku sebuah kisah dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari al Ufi dari Ibnu Abbas tentang seorang Quraisy yang membeli seorang biduanita untuk dijadikan sebagai alat menyesatkan manusia. Dan juga dari sebuah hadits lain yang senada diriwayatkan oleh Juwaibir dari Ibnu Abbas yang berkisah tentang seorang Quraisy bernama an Nadhr bin al Harts yang membeli seorang biduanita apabila dia mendengar berita seseorang akan masuk Islam, lalu dia akan mengajak orang tersebut datang kepada biduanita itu dan menyuruh biduanita itu menyediakan makanan dan minuman serta merayunya dengan alunan suaranya. Kemudian an Nadhr berkata kepada orang yang dibujuk itu: "Ini adalah lebih baik daripada ajakan Muhammad yang hanya menyuruh sembahyang, puasa dan berperang untuk kemenangan dirinya." Kemudian dijelaskan kepadaku bahwa itu adalah sebab diturunkannya surat Luqman ayat 6
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ
الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ الَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا
هُزُوًا ۚأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan.
Dalam Tafsir Ath-Thabari, beliau Ibnu Jarir Ath-Thabari-rahimahullah- mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ “lahwal hadits” dalam ayat tersebut, sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata,
الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.
“Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.
Dan beliau Rahimhullah dengan panjang lebar menjelaskan :
"Yang dimaksud dengannya (perkataan yang tidak
berguna) adalah semua perkataan yang melalaikan dari jalan ALLAH dari
apa-apa yang dilarang ALLAH dari mendengarkannya atau apa-apa yang
dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (dari
mendengarkannya), karena ALLAH menjadikan firmannya (perkataan tidak
berguna) umum dan tidak mengkhususkan sebagian yang satu dari sebagian
yang lain. Oleh karena itu tetap berlaku umum sehingga datang dalil yang
mengkhususkannya. Nyanyian dan syirik termasuk dari itu (perkataan
tidak berguna)."
Dalam Tafsirnya Ibn-Katsir, beliau Rahimahullah menyebutkan makna perkataan yang tidak berguna sebagai "nyanyian" dan ini dari Sa'id bin Jubair, Makhul, 'Amru bin Syu'aib, Hasan al-Bashri dan 'Ali bin Badzimah dari kalangan para tabi'in. Beliau juga mengomentari ALLAH menyambung dengan menyebutkan keadaan orang-orang yang celaka yaitu orang -orang yang berpaling dari mengambil manfaat dengan mendengarkan kalam ALLAH dan malah cenderung mendengarkan lagu-lagu, nyanyian dengan nada-nada tertentu dan alat-alat musik.
Al-Baghawi menyebutkan perkataan Ibrahim An-Nakha'i (Tabi'in):
bahwa "Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di dalam hati".
Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.”
Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurthubi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian.
Dalam Tafsirnya Ibn-Katsir, beliau Rahimahullah menyebutkan makna perkataan yang tidak berguna sebagai "nyanyian" dan ini dari Sa'id bin Jubair, Makhul, 'Amru bin Syu'aib, Hasan al-Bashri dan 'Ali bin Badzimah dari kalangan para tabi'in. Beliau juga mengomentari ALLAH menyambung dengan menyebutkan keadaan orang-orang yang celaka yaitu orang -orang yang berpaling dari mengambil manfaat dengan mendengarkan kalam ALLAH dan malah cenderung mendengarkan lagu-lagu, nyanyian dengan nada-nada tertentu dan alat-alat musik.
Al-Baghawi menyebutkan perkataan Ibrahim An-Nakha'i (Tabi'in):
bahwa "Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di dalam hati".
Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.”
Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurthubi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian.
Imam Al-Qurthubi pun menyampaikan panjang lebar dalam tafsirnya
وَهُوَ الْغِنَاء الْمُعْتَاد عِنْد
الْمُشْتَهِرِينَ بِهِ , الَّذِي يُحَرِّك النُّفُوس وَيَبْعَثهَا عَلَى
الْهَوَى وَالْغَزَل , وَالْمُجُون الَّذِي يُحَرِّك السَّاكِن وَيَبْعَث
الْكَامِن ; فَهَذَا النَّوْع إِذَا كَانَ فِي شِعْر يُشَبَّب فِيهِ
بِذِكْرِ النِّسَاء وَوَصْف مَحَاسِنهنَّ وَذِكْر الْخُمُور
وَالْمُحَرَّمَات لَا يُخْتَلَف فِي تَحْرِيمِهِ ; لِأَنَّهُ اللَّهْو
وَالْغِنَاء الْمَذْمُوم بِالِاتِّفَاقِ .
Nyanyian yang dimaksud adalah nyanyian yang biasa dinyanyikan menurut orang-orang yang mempopulerkannya. Yaitu nyanyian yang yang menggerakkan nafsu dan membangkitkannya atas hawa dan cumbu rayu dan kelakar (lawak) yang akan menggerakkan yang diam dan mengeluarkan yang tersembunyi (muncul aib-aib). Jenis ini apabila di dalam sya'ir akan mengobarkannya dengan menyebutkan wanita dan sifat-sifat kecantikannya, menyebutkan khamr dan hal-hal yang diharamkan di mana tidak ada beda pendapat tentang keharamannya. Karena itu adalah sia-sia dan nyanyian adalah tercela dengan kesepakatan.
فَأَمَّا مَا سَلِمَ مِنْ ذَلِكَ فَيَجُوز
الْقَلِيل مِنْهُ فِي أَوْقَات الْفَرَح ; كَالْعُرْسِ وَالْعِيد وَعِنْد
التَّنْشِيط عَلَى الْأَعْمَال الشَّاقَّة , كَمَا كَانَ فِي حَفْر
الْخَنْدَق
Sedangkan nyanyian yang selamat dari hal tersebut maka
sedikit dari itu adalah boleh di dalam masa-masa bergembira seperti
pernikahan, hari raya dan ketika digunakan untuk menyemangati beramal
yang berat sebagaimana saat menggali parit ...
فَأَمَّا مَا
اِبْتَدَعَتْهُ الصُّوفِيَّة الْيَوْم مِنْ الْإِدْمَان عَلَى سَمَاع
الْمَغَانِي بِالْآلَاتِ الْمُطْرِبَة مِنْ الشَّبَّابَات وَالطَّار
وَالْمَعَازِف وَالْأَوْتَار فَحَرَام .
Sedangkan apa yang dibuat-buat oleh orang-orang shufi pada hari ini (zaman al-Qurthubi) dengan membiasakan atas mendengarkan nyanyi-nyanyian dengan alat-alat musik seperti syabaabaat, thaar, ma'azif, autaar (nama-nama alat musik dipukul, dipetik dlsb) adalah haram.
imam Al-Qurthubi memberikan beberapa penukilan pendapat para imam mazhab:
Imam Malik bin Anas pernah ditanya tentang nyanyian yang dibolehkan oleh sebagian orang-orang di Madinah, beliau menjawab: Yang melakukan itu menurut kami hanyalah orang-orang fasiq.
Madzhab Abu Hanifah adalah membenci nyanyian dan beliau menganggap bahwa mendengarkan nyanyian termasuk dosa.
Begitu pula madzhab seluruh penduduk Kufah: Ibrahim (an-Nakha'i), Asy-Sya'bi, Hammad, Ats-Tsauri dan selainnya, tidak ada beda pendapat di antara meraka dalam hukum nyanyian.
imam Syafi'i beliau berkata: Nyanyian adalah dibenci dan menyerupai hal yang bathil dan barang siapa memperbanyaknya maka dia orang bodoh yang ditolak persaksiannya.
Sedangkan madzhab Ahmad tidak ada keterangan tegas tentang hal tersebut, namun ketika ditanya tentang seseorang yang meninggal dan meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang budak perempuan penyanyi. Si anak ingin menjual budaknya. imam Ahmad menjawab: budak perempuan dijual sebagai budak biasa bukan sebagai budak yang penyanyi. Ada yang berkata: harganya bisa sampai 30 ribu, boleh jadi kalau dijual sebagai budak biasa hanya 20 ribu. imam Ahmad menjawab: tidak boleh dijual kecuali sebagai budak biasa.
dalam hal ini Ibnu al-Jauzi mengomentari:
Ahmad berkata seperti ini karena budak perempuan ini penyanyi dan tidak bernyanyi dengan qashidah zuhud tapi dengan sya'ir-sya'ir musik yang membangkitkan cinta.
Ini adalah dalil atas nyanyian adalah dilarang di mana kalau tidak dilarang maka tidak boleh menghilangkan harta anak yatim (lihat dan fahami kasus di atas).
imam Ath-Thabari berkata:
Telah terjadi ijma' (kesepakatan) para ulama akan dibencinya nyanyian dan larangannya. Akan tetapi Ibrahim bin Sa'ad dan 'Ubaidullah al-'Anbari telah menyelesihi jama'ah (dengan membolehkan nyanyian).
#lihat tafsir al-Qurthubi
Muhaddits Negeri Syam Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy Al-Atsariy –rahimahullah- berkata dalam kitabnya Tahrim Alat Ath-Thorb (hal 105), “Sesungguhnya para ulama dan fuqoha –diantaranya empat imam madzhab- sepakat mengharamkan alat-alat musik karena berteladan dengan hadits-hadits Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam dan atsar-atsar Salaf ”
Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah -صلى الله عليه وسلم bersabda ;
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنِ الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Sesungguhnya akan ada beberapa kaum dari ummatku akan menghalalkan zina, kain sutra, minuman keras (khomer), dan musik“.
[HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Asyribah (5590)]
Dan rupa nya sungguh sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم tersebut telah nampak terwujud di masa kini, dimana zina yang dihalalkan yakni dengan disediakannya tempat khusus guna melakukannya. Kain sutra, ya telah banyak di zaman kini para lelaki yang mengenakannya. Minuman keras, jikalau dulu jualnya sembunyi saat ini dijualnya secara terang terangan dan bebas, di semua supermarket ada. Musik, apalagi yang satu ini, seolah tiada hari bahkan detik tanpa musik.
Sungguh diri ini berharap segera beranjak dari keadaan untuk menjadi lebih baik dan lebih baik dari sebelumnya
-Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).-
-Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).-
Berkenaan dengan bab diatas bisa di dengar langsung dari Ustadz Ahmad Zainuddin Lc Hafidzahullah (Pemateri Radio Rodja/Rodja Tv) dengan mendownload link di dibawah ini dengan cara klik kanan pilih save link like ass
Judul
|
Size
|
Durasi
|
Link Download
|
Semua Suka Musik ?
|
34,5 Mb
|
2 jam
|
Atau bisa juga dengan pemateri dan cara penyampaian yang beda yaitu Ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah MA Hafidzahullah (Pengajar STDI Imam Syafi'i Jember), cara download nya sama.
Judul
|
Size
|
Durasi
|
Link Download
|
Bagi aku Musik itu
Halal !
|
22,79 Mb
|
1 Jam 39 Menit
|
Untuk video nya bisa di
Ustadz DR Syafiq Riza Basalamah MA
Semoga bermanfaat, terutama tuk
Moh. Eko Subekti bin Sujitno bin Darmo Soemarto bin Khasan Mubari
disusun sari katakan dari semua tentang musik