Sabtu, 01 November 2014

MUHRIM.....????



Seringkali kita mendengar bahkan kita sendiri mengatakan, muhrim....muhrim....kamu muhrimku jadi haram dinikahi.....
Sesungguhnya apa sih makna dari muhrim itu sendiri 
Muhrim: Muhrim (مُحْرِمُ) adalah isim fa'il dari أحْرَمَ -يُحْرِمُ Maknanya adalah Melakukan Ihram, jadi isim failnya artinya orang yang melakukan ihram untuk haji atau umroh. Biasanya ketika kata tersebut disambung dengan haji dan umroh maka ia ditambahi huruf jar Bi.

Lha.....salah dong anggapan selama ini, lantas yang haram untuk dinikahi itu namanya apa....???
As-Syaikh Utsaimin Rahimahullah mengatakan  bahwa siapa saja yang diharamkan selamanya menikahi atau dinikahi seseorang, baik keharaman itu dikarenakan kekerabatan, persusuan dan pernikahan (seperti ayah/ibu mertua.pent) adalah disebut Mahram   lihat Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 24/422, Dar al-Wathon wa dar Ats-Tsuroyya

Jadi kalo Mahram walau mirip kata Ihrom bukan berarti ada hubungannya dengan Ihrom atau Haji.

Maka sesungguhnya Mahram dan Muhrim sungguh jauh bedanya, oleh karenanya hati-hati dalam mengartikannya jangan keliru apalagi terbalik, sebagaimana contoh kasus ada yang pernah menyatakan bahwa mahram dapat diwakili oleh pembimbing haji atau salah satu peserta. naudzubillahi min dzalik.

Dan kaidah-kaidah yang harus diperhatikan dari Mahram adalah
  • Boleh melihat wajah, tangan dan kepala
  • diperbolehkan salaman 
  • Tidak diperbolehkan menikah
Sedangkan kaidah-kaidah untuk nonMahram atau selain Mahram adalah
  • Diwajibkan menundukkan pandangan
  • Tidak boleh bersalaman
  • Tidak boleh Khalwat (berduaan)
  • Diperbolehkan untuk Menikah
  •     
maka mulai sekarang fahami dengan benar, dan berikut adalah skema hubungan Mahram

Perhatikan firman Allah Subhanallahu Wata'ala berikut
 
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ للاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, {QS An-Nisaa' ayat 23}
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar