Seringkali kita mendengar bahkan kita sendiri mengatakan, muhrim....muhrim....kamu muhrimku jadi haram dinikahi.....
Sesungguhnya apa sih makna dari muhrim itu sendiri
Muhrim:
Muhrim (مُحْرِمُ) adalah isim fa'il dari
أحْرَمَ -يُحْرِمُ
Maknanya adalah Melakukan Ihram, jadi isim failnya artinya orang yang
melakukan ihram untuk haji atau umroh. Biasanya ketika kata tersebut
disambung dengan haji dan umroh maka ia ditambahi huruf jar Bi.
Lha.....salah dong anggapan selama ini, lantas yang haram untuk dinikahi itu namanya apa....???
As-Syaikh Utsaimin Rahimahullah mengatakan bahwa siapa saja yang diharamkan selamanya menikahi atau dinikahi seseorang, baik
keharaman itu dikarenakan kekerabatan, persusuan dan pernikahan (seperti
ayah/ibu mertua.pent) adalah disebut Mahram lihat Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 24/422, Dar
al-Wathon wa dar Ats-Tsuroyya
Jadi kalo Mahram walau mirip kata Ihrom bukan berarti ada hubungannya dengan Ihrom atau Haji.
Maka sesungguhnya Mahram dan Muhrim sungguh jauh bedanya, oleh karenanya hati-hati dalam mengartikannya jangan keliru apalagi terbalik, sebagaimana contoh kasus ada yang pernah menyatakan bahwa mahram dapat diwakili oleh pembimbing haji atau salah satu peserta. naudzubillahi min dzalik.
Maka sesungguhnya Mahram dan Muhrim sungguh jauh bedanya, oleh karenanya hati-hati dalam mengartikannya jangan keliru apalagi terbalik, sebagaimana contoh kasus ada yang pernah menyatakan bahwa mahram dapat diwakili oleh pembimbing haji atau salah satu peserta. naudzubillahi min dzalik.
Dan kaidah-kaidah yang harus diperhatikan dari Mahram adalah
- Boleh melihat wajah, tangan dan kepala
- diperbolehkan salaman
- Tidak diperbolehkan menikah
Sedangkan kaidah-kaidah untuk nonMahram atau selain Mahram adalah
- Diwajibkan menundukkan pandangan
- Tidak boleh bersalaman
- Tidak boleh Khalwat (berduaan)
- Diperbolehkan untuk Menikah
maka mulai sekarang fahami dengan benar, dan berikut adalah skema hubungan Mahram
Perhatikan firman Allah Subhanallahu Wata'ala berikut
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ
الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ للاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي
دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ
تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang
dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika
kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka
tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri
anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, {QS An-Nisaa' ayat 23}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar