Setiap kali ada yang bilang bahwa rokok hukumnya haram, selalu dijawab mana dalilnya. Kemudian sang penjawab akan melanjutkan, jangan seenaknya mengharamkan sesuatu yang tidak di haramkan oleh al quran. Bahkan tak jarang yang muncul akhirnya keluh kesah berkepanjangan. “Segalanya haram....semuanya haram, seolah tak ada sesuatu pun, kecuali kamu mengharamkannya. Tahukah kamu bahwa kamu telah menyuramkan kehidupan kami, kamu membuat gelisah hidup kami, menyempitkan dada kami, tidak ada yang kamu miliki, selain haram dan mengharamkan. Agama ini mudah......., persoalannya tak sesempit itu dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Itulah kata-kata para penurut hawa nafsu, orang-orang yang lemah jiwa dan sedikit ilmunya, manakala mendengar hal-hal yang diharamkan padahal sangat mereka sukai dan gemari.
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين
Pujian yang tak berhingga selalu kita ucapkan untuk mengungkap rasa syukur kita kepada Allah عزّوجلّ, yang telah menjadikan nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم sebagai teladan kita dalam segala sisi kehidupan.
Perlu kita ingat, kita manusia adalah hamba dan tujuan kita dicipta tak lain dan tak bukan hanyalah untuk menghamba, beribadah kepada Sang Maha Pencipta Allah Ta'alla,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyat: 56)
Dan sebagai seorang hamba maka kewajiban kita adalah mengikuti menuruti segala ketetapan dan ketentuan yang dibuat-Nya dan sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan hukum adalah menurut kehendak-Nya dan tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui, maka Dia menghalalkan apa yang Ia kehendaki atau mengharamkan apa yang dikehendaki-Nya pula dan itu semua bersarkan ilmu, hikmah dan keadilan-Nya, bukan berdasarkan kesiasiaan ataupun permainan.
Dan Allah telah menjelaskan kepada kita tentang kaidah halal-haram dalam firman-Nya,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” ( Al-A'raf ayat 157)
Dari ayat diatas telah jelas bahwa dalil segalanya yang baik itu halal, seperti buah dan sayur itu halal untuk dimakan. Dan segala yang buruk itu haram, itu pun jelas tertulis.
Lantas permasalahannya adalah kenapa rokok itu haram ??
Berdasarkan pada ayat diatas maka Syaikh Muhammad bin Ibrahim menyatakan bahwa rokok haram karena di dalamnya ada racun.
Al-Qur'an menyatakan, "Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan
diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran)."(al-A'raf: 157).
Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan,
sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra.
Karena didalam rokok sendiri terdapat zat yang menyebabkan seseorang dalam kondisi seperti kecanduan, sehingga bila tidak merokok seakan lemah seakan pusing. Selain itu merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. dan selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain,
termasuk pada jamaah shalat.
Kemudian secara panjang lebar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan merokok haram hukumnya, yakni
berdasarkan makna yg terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah
serta i'tibar (logika) yang benar.
Allah berfirman (yang artinya), "Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan."
(Al-Baqarah: 195). Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi
kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas
adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke
dalam kebinasaan. Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari
Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna
menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak
bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan
membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak
bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung
kemudharatan.
Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340). Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta sendiri dan sangat mengganggu yang mengarah pada membahayakan orang lain di sekitar perokok.
Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalangi dirinya dari merokok.
Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan seseorang merokok ketikqa mendengarkan taklim atau ceramah didalam masjid apalagi sampai asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh. Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan.
Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.
Bila ada Bantahan ataupun orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok."
Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis:
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung. Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya. Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).
Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90).
Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.
Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.
dicoba bagi dan ulaskan oleh :
Moh. Eko Subekti bin Sujitno bin Darmo Soemarto bin Khasan Mubari
Semoga bermanfaat untuk selalu mengingat kan diri sendiri itu yang utama dan berharap bonus turut membuat sadar teman tercinta karena Allah pembaca tulisan ini.
Tak seorangpun boleh berbicara tentang halal-haram, kecuali para ahli yang mengetahuinya, berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, Allah memberi peringatan keras kepada orang yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu tanpa ilmu pengetahuan, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya,
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ
وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut
oleh lidahmu secara dusta” ini halal dan ini haram”, untuk
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.” (An-Nahl: 116)
Dan kita maklum bahwasannya siapalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan siapa pula Syaikh Muhammad bin Ibrahim. Maka tak perlu lagi kita meragukan ke ilmuan beliau berdua.
Dan juga keburukan dari rokok itu sendiri telah menjadi kesepatan mutlak bagi kebanyakan manusia termasuk pabriknya sendiri sehingga tercantum dalam setiap kemasannya, dan itu bukan berisi anjuran aturan pemakaian, melainkan peringatan. Maka bacalah ulang ayat berikut, inilah yang jadi pegangan kita
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” ( Al-A'raf ayat 157)
Wallahu 'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar